KBK
PROSEDUR OPERASIONAL BAKU
KELOMPOK BIDANG KEAHLIAN (KBK)
Jurusan : Pendidikan Matematika
Program Studi : Matematika
- Dasar Pemikiran
Perlunya landasan yang dijadikan pedoman dalam merancang dan melaksanakan kegiatan pada setiap KBK.
- Dasar Hukum
Landasan dari penyusunnan SOP Kelompok Bidang Keahlian:
- Kurikulum (ketentuan pokok Struktur program) UPI
- Pedoman Akademik UPI
- Renstra UPI
- Tujuan SOP
SOP ini disusun untuk dijadikan landasan pada waktu melakukan aktivitas yang berkaitan dengan kelompok bidang keahlian Aljabar, Analisis, Statistika, Komputer, dan Terapan. Pada SOP ini termuat ketentuan-ketentuan tugas dan fungsi KBK, prosedur pemilihan dan syarat menjadi koordinator KBK, bagaimana kegiatan KBK dilaksanakan, serta program kerja KBK.
- Tugas dan Fungsi KBK
- KBK bertugas untuk membantu Jurusan Pendidikan Matematika dalam mengimplementasikan seluruh program yang telah direncanakan.
- KBK berfungsi untuk memfasilitasi dan membantu mengembangkan minat dosen dan mahasiswa dalam menelaah ilmu matematika yang didalami.
- Keanggotaan dan Prosedur Pemilihan Koordinator KBK
- Yang menjadi anggota KBK tertentu adalah dosen yang mengajar mata kuliah yang berada pada kelompok bidang keahlian tertentu.
- Seorang dosen diperboleh menjadi anggota dari lebih satu KBK.
- Koordinator KBK dipilih dari salah seorang anggota KBK.
- Koordinator KBK tidak diperkenankan untuk merangkap jabatan koordinator.
- Koordinator KBK dipilih 4 tahun sekali.
- Posisi koordinator KBK dijabat sebanyak 2 kali jabatan yang berurutan, dan dapat dipilih kembali setelah satu masa penggantian.
- Program Kerja KBK
- Setiap KBK menyusun program kerja sekurang-kurangnya satu semester sekali.
- Setiap KBK melaksanakan program kerja yang telah disusun dengan dukungan dan pengawasan dari ketua jurusan dan ketua program studi.
- Program kerja yang disusun bertujuan untuk meningkatkan aktivitas dosen pada KBK-nya dan membantu mahasiswa dalam meningkatkan kemampuan mahasiswa secara optimal.
